ads

08 Juni 2017

Polda Sulut Tetapkan Pol PP Pemkab Bolmong Jadi TSK

Polda Sulut Tetapkan Pol PP Pemkab Bolmong Jadi TSK

BOLMONG, LINTASTOTABUAN.COM - Buntut dari pembongkaran Mess Karyawan PT Conch North Sulawesi Cemen yang di duga tak memiliki IMB, serta tak sesuai peruntukan, pada hari Senin, (5/6) kemarin. Oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Malam tadi, Rabu (7/8) pukul 22,30 tiga anggota Sat Pol PP di jemput tim manguni Polda Sulut.
Informasih ini disampaikan Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar, Imran Nantuju, Kamis ( 8/6) usai apel pagi di lobi Kantor Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Menurutnya, tiga anggota Pol PP dijemput langsung di rumah “Ke tiga anggota langsung dijemput oleh Tim Manguni Polda Sulut. Saya hanya mendapatkan informasih dari anak buah melalui telepon seluler,”kata Nantuju.
Nantuju menambahkan, sejumlah instansi terkait esok (Jumat, 8/6) mendapatkan panggilan dari Polda Sulut “Esok Instansi terkait di panggil ke Polda Sulut, terkait laporan PT Conch,”tambah Nantuju
Adapun nama nama anggota Sat Pol PP yang dibawah Tim Manguni antara lain Sahadin mokodompit, Agustian manoppo, Frike Rasubala.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut saat dihubungi awak media melalui WhatsApp membenarkan penjemputan bagi 3 anggota Sat Pol PP tersebut “Berdasarkan laporan dari PT Conch North Sulawesi, dimana terjadi pengrusakan di lingkungan Pabrik yang dilakukan anggota Sat Pol PP,”ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Lebih lanjut, Tompo menjelaskan. Pihaknya akan mendalami kasus tersebut “Proses sidik akan terus dilakukan dan didalami tentang pidana yang terjadi. Proses penyidikan tidak mencari orang namun bukti bukti, dan saksi, yang akan dikumpulkan. Serta akan menentukan siapa yang mempunyai keterkaitan dan memenuhi unsure pidana,”tambahnya.
Adapun status ke tiga anggota Sat Pol PP yang diketahui  tenaga honorer tersebut, Tompo mengungkapkan “Sudah Tersangka, dan masih dalam pemeriksaan,”ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow pada pernyataan sebelumnya menegaskan laporan yang di tujukan pada bawahannya tidak tepat “harusnya saya yang dilaporkan, bukan mereka. laporan itu salah alamat,”tegas Yasti S Mokoagow. (*)