| Ilustrasi |
KOTAMOBAGU, LINTASTOTABUAN.COM - Sesuai dengan Surat Keputusan SK Nomor 106 Tahun 2017 salah Satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian Humas Sekertariat Daerah (Setda) Kota Kotamobagu dipecat. Rabu (24/05/2017) Surat Keputusan (SK) pemecatan diserahkan.
“Yang bersangkutan tidak ada. SK Nomor 106 Tahun 2017 mengenai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sudah diserahkan tadi pagi di Bagian Humas,” ujar Kepala BKPP Refli Mokoginta lewat Kendy Kinontoa, Kabid Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi Aparatur.
Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan tersebut sudah 88 hari tidak masuk kantor. “Sudah melewati tahapannya. Ada
dua kali sidang majelis kode etik yaitu pada Agustus 2016, dan Januari 2017 dengan tujuh kali panggilan namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ungkap Kendy.
Selama dipanggil, yang datang hanya orangtua dan suami yang bersangkutan. “Orang tuanya pernah datang mewakili panggilan. Orangtuanya kemudian menyampaikan bahwa dia (PNS yang dipecat) ada masalah pribadi,” jelas Kendy.
Orangtuanya mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya waktu itu. Sudah ada pernyataan dari orangtuanya bahwa akan mencari keberadaan anaknya untuk kemudian diminta agar masuk kantor lagi.
“Namun setelah beberapa hari diberi kesempatan, yang bersangkutan tidak juga datang kantor. Kita sudah beberapa kali berusaha menghubungi yang bersangkutan namun tetap tidak mau datang ke kantor,” kata dia.
Hingga akhirnya pada 2 Mei 2017 keluarlah Surat Keputusan Pemberhentian. Dan sudah diserahkan ke Bagian Humas tempat tugasnya dulu.
Assisten Tiga Bidang Administrasi Umum Adnan Massinae mengatakan yang bersangkutan memang diberi kesempatan.
“Kita beri kesempatan, karena suaminya datang bermohon dan membuat pernyataan akan menghadirkan yang bersangkutan ke kantor. Namun kita tidak bisa lama-lama ini persoalan uang negara. Yang bersangkutan tidak berhak lagi atas gaji karena sudah tidak bekerja lagi,” ujarnya.
Adnan mengatakan sebenarnya pekerjaan sebagai PNS itu tidaklah susah. “Ada gaji, tunjangan, dan pekerjaan kita hanya di kantor. Kalau bingung bisa bekerjasama dengan teman lain. Jadi tidak ada alasan untuk malas ke kantor,” ujarnya.
Lanjut Adnan, kalau ada masalah keluarga ada mekanismenya. Bisa izin atau minta pertimbangan dari pimpinan. “Saling terbuka lah dengan teman kantor. Agar bisa mencari solusi bersama,” ujarnya.
Kepala Bagian Humas Setda Kotamobagu Aljufri Ngandu mengatakan memang benar yang bersangkutan sangat jarang datang ke kantor. (*/Fit)
