LINTASTOTABUAN.COM, Jakarta - Pengacara yang membela Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok), Tommy Sihotang, masih mempersoalkan tuntutan hukuman 1 tahun penjara
dengan masa percobaan 2 tahun. Menurut Tommy, tuntutan itu seharusnya bisa
lebih ringan, bahkan bebas murni.
![]() |
| Diskusi di Warung Daun (Jabbar Ramdhani/detikcom) |
"Seharusnya jaksa menuntut bebas. Mengapa harus bebas?
Karena tak ada saksi faktanya. Yang ada pelapor dari penjuru Indonesia, 9 hari
setelah kejadian itu," kata Tommy dalam acara diskusi di Warung Daun,
Jalan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Menurut Tommy, ada politisasi pula dalam kasus tersebut.
Tommy mengatakan, dengan adanya unsur-unsur yang disebutnya itu, bukan tidak
mungkin tuntutan terhadap Ahok seharusnya bebas.
"Jadi mestinya jaksa menuntut bebas. Ini jadi menarik
karena ada politik di dalamnya," ujar Tommy.
Terlepas dari itu,
Tommy malah kemudian menyinggung isu-isu lain yang seharusnya mendapatkan
atensi publik lebih tinggi. Salah satu yang disinggung Tommy adalah tentang
kasus korupsi pengadaan Alquran yang kembali diusut KPK dengan menetapkan Fahd
A Rafiq sebagai tersangka.
"Kita coba bandingkan. Salah satu Ketua Golkar yang
ditetapkan korupsi Alquran. Bayangkan, Alquran dikorupsi. Ini yang benar-benar
penodaan agama. Bayangkan, Alquran, kitab suci tapi dikorupsi pengadaannya. Itu
yang seharusnya didemo oleh 5 juta orang," ucapnya.
Bukan hanya itu, Tommy juga menyinggung soal hak angket di
DPR terhadap KPK. Isu-isu itulah yang menurut Tommy seharusnya disoroti publik.
Sebab, menurutnya, hak angket yang dilakukan di DPR adalah
sebuah upaya melemahkan lembaga negara yang tengah memerangi korupsi. Dan hal
tersebut merupakan upaya menghalangi penyidikan KPK.
"Atau juga hak angket KPK. Ada pasalnya itu mestinya.
Karena hal itu menghalangi penyidikan. Itu yang seharusnya didemo. Ini juga
layak untuk didemo 5 juta orang," ucap Tommy.
(Sumber: detiknews.com)
