![]() |
| Ilustrasi |
FajarTotabuan.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Kotabunan demi mencegah maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akhirnya mendapat perhatian serius dari aparat hukum di wilayah tersebut. Hal ini, demi untuk mencegah kian menjamurnya peredaran miras tersebut, belum lama ini Polsek Urban Kotabunan melakukan razia ke sejumlah desa yang ada di Kecamatan itu.
Sebagaimana yang di katakan Kepala Polsek Urban Kotabunan, melalui Bagian Opsnal Muhammad Trisno Alimuda. “Belum lama ini kita melakukan razia di Desa Buyat, Kotabunan dan Desa Tutuyan. Dimana, dalam razia itu, kami menemukan sejumlah warung yang memang menjual miras dengan bebas ke masyarakat,” Kata Alimuda
Selain itu, penjual tidak lagi tanggung-tanggung dalam razia tersebut, dirinya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih ada sekitar 300 liter minuman keras berbagai jenis. “Di Desa Tutuyan sendiri kami dapati ada sekitar 25 liter cap tikus, dimana jumlah keseluruhan miras yang di dapat dalam hasil razia dari beberapa desa itu sekitar 300 liter,’' tambahnya
Sedangkan untuk barang hasil razia, kini sudah di sita oleh kepolisian. Dimana, para penjual yang kedapatan dalam razia itu telah diberikan pembinaan. “Jika kedapatan masih tetap menjual akan langsung di lakukan tindakan tegas. Sudah ada contohnya tersangka di Desa Kotabunan lalu. Dia sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN), dan saat ini di jatuhi hukuman satu bulan masa percobaan. Jadi, kepada tersangka lainnya jangan main-main,” tegasnya. (Fery)
