ads

21 Februari 2016

  • Follow us

Kodim 1303 Dan Polres Bolmong Terus Selidiki Dugaan Pelecehan Sang Saka Merah Putih di Gunung Ambang

Kodim 1303 Dan Polres Bolmong Terus Selidiki Dugaan Pelecehan Sang Saka Merah Putih di Gunung Ambang
Dandim 1303, Letkol (Inf) Sampang Sitohang
FajarTotabuan.com - Aparat berwajib langsung merespon cepat atas aksi corat coret Sang Saka Merah Putih. Dandim 1303 Bolmong Letkol (Inf) Sampang Sihotang mengatakan sudah menerima laporan tersebut, dan segera melakukan penyelidikan dengan melibatkan personilnya.

“Kami akan hubungi Danramil di Mopuya dimana melalui tulisan di bendera adalah siswa SMK disana (Mopuya, red). Dan akan kami tanyakan motif coretan di Bendera Indonesia, apakah ada indikasi kesengajaan ataukah para siswa ini memang hanya bermain saja tanpa tahu apa arti dari bendera ini. Yang pasti kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Sitohang, Sabtu (20/2) sore.

Baca Juga : Sang Saka Merah Putih Tercoret Di Gunung Ambang

Tempat terpisah, Kapolres Bolmong melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tammu mengatakan pihak polres merespon kabar tersebut dan akan melakukan penyelidikan. “Kami akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini, apa motivasi pelaku dan segera melakukan pengembangan,” ujar Saiful.

Sementara itu beberapa mahasiswa pecinta alam mengecam aksi dan tindakan yang menurut mereka tidak bermoral tersebut. “Saya minta kepada pihak berwajib agar segera mengusut kasus ini. Ini bendera negara kita yang hanya dijadiakan media gambar oleh oknum tak bertanggung jawab,” kata Viga Mokoginta, salah seorang anggota pecinta alam.

Di pasal 66 undang-undang RI nor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan lambing negera serta lagu kebanggsaanmenerangkan, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dendapaling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (*/Fery)