ads

23 Februari 2016

  • Follow us

Kasus Dugaan Korupsi Dana Mami Pemkab Bolmut, Memasuki Babak Baru

Kasus Dugaan Korupsi  Dana Mami Pemkab Bolmut, Memasuki Babak Baru
Ilustrasi, ist

FajarTotabuan.com - Sidang kasus dugaan korupsi Makan Minum (mami) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memasuki babak baru saat resmi bergulir, senin (22/02) kemarin. 

Kasus dugaan Mami Fiktif di kantor Pemkab Bolmut Tahun Anggara (T.A) 2012, menyeret Pembantu Iyam Zubair Mardini Yusuf dan resmi menyandang status terdakwa dalam sidang tersebut.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Halidja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Kanahau, mendakwa Tersangka dengan korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp2,7 miliar yang sudah mulai diusut Polda semenjak 2013 silam. 

Dalam dakwaan yang dibaca JPU, proses penyelidikan tersebut, penyidik Tipikor Polda Sulut sempat memanggil sejumlah pihak-pihak terkait guna memberikan keterangan. 

“Awal dari pengusutan kasus ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2012 Pemkab Bolmut,” kata JPU dalam Dakwaannya. 

Atas kejanggalan tersebut, pihak BPK akhirnya memberikan penilaian opini Disclaimer.

Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pasal 9 Jo. Psal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah 

Dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) kw-1 KUHPindang. (ML/FT)